Pengertian hukum
23.07Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga bisa berarti undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; Pengertian hukum yang lainnya adalah patokan, kaidah, ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang sudah pasti. Pengertian hukum juga bisa berarti keputusan, pertimbangan, yang ditetapkan oleh hakim dalam suatau pengadilan. Jadi pengertian hukum dalam hal ini juga bisa berarti vonis.
0 komentar