Pengertian hukum

23.07

Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga bisa berarti  undang-undang, peraturan, dsb  untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; Pengertian hukum yang lainnya adalah patokan,  kaidah, ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang sudah pasti. Pengertian hukum juga  bisa berarti keputusan, pertimbangan,  yang ditetapkan oleh hakim dalam suatau pengadilan. Jadi pengertian hukum dalam hal ini juga bisa berarti vonis.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images