Pengertian Polis

22.27

Pengertian Polis Asuransi adalah semacam akta atau sertifikat (atau mungkin surat) yang dibuat secara tertulis dan diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang akan dibayarkan sesuai pertanggungan atau jatuh tempo oleh penjaminnya (perusahaan asuransi). Pengertian Asuransi sendiri adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian. Menurut pasal 257 KUHD, hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian unilateral, tetapi mengikat kedua belah pihak yang berkepentingan atas polis tersebut (penanggung dan tertanggung). Jadi pengertian polis asuransi secara singkat adalah suatu akta yang berisi asuransi / pertanggungan yang dibuat secara tertulis diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau penjamin perusahaan asuransi.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images